Kadis Kominfo Sosialisasikan Keputusan Kepala Dinas Tentang Penanganan Grafitikasi

  • Selasa, 01 November 2022 - 11:41:52 WIB
  • Superadmin
  • 414
Kadis Kominfo Sosialisasikan Keputusan Kepala Dinas Tentang Penanganan Grafitikasi

Dinas Kominfo, Senin, 31 Oktober 2022; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat mensosialisasikan Keputusan Kepala Dinas Kominfo Nomor Dinkominfo.487/636a/X/2022 Tanggal 28 Oktober 2022  Tentang Tim Penanganan Gratifikasi kepada ASN yang terdiri dari PNS dan Non PNS Dinas Kominfo pada saat apel pagi, Senin (31/10) di Halaman Kantor Dinas Kominfo jl sernaru.

Dalam Keputusan tersebut ditetapkan Unit Pengendali Gratikasi (UPG) Dinas Kominfo yang memiliki tugas antara lain :

  1. Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau Pejabat Publik lainnya;
  2. Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi dalam hal pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan gratifikasi;
  3. Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada Bupati;
  4. Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi secara periodik ke Bupati;
  5. Menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Bupati;
  6. Melakukan sosialisasi ketentuan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintah;
  7. Melakukan pemeliharaan barang gratifikasi samapai dengan adanya penetapan status barang tersebut;
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian gratifikasi.

Kepala Dinas Kominfo menyampaikan agar Tim ini bekerja maksimal, secretariat ditugaskan untuk membuat banner pulic campaign anti gratifikasi dan di muat di laman web kominfo.(admin)

  • Selasa, 01 November 2022 - 11:41:52 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada artikel terkait